+62 813-8859-9220
admin@logistax.id
BSD, Tangerang Selatan
SOHO Building, Jakarta Selatan
PMK 37: STRATEGI PEMERINTAH MEMPERKUAT BASIS PAJAK DI SEKTOR DIGITAL
Pemerintah Indonesia melalui kementerian keuangan dan Direktorat jenderal pajak (DJP) telah menetapkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 (PMK 37/2025), sebagai strategi efektif dalam memperkuat basis pajak di sektor digital, serta menunjuk marketplace seperti Shopee, Lazada, Tokepedia, dll sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Melalui PMK 37/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kewajiban pemungutan PPh 22 atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri, tanpa pengecualian. Termasuk di dalamnya adalah pelaku usaha skala kecil yang menerapkan skema PPh Final 0,5% sesuai dengan omzet yang dimiliki. Akan tetapi, guna menjaga agar pelaku usaha mikro tidak terbebani, diberlakukan kebijakan pengecualian. Pedagang dengan omzet tahunan yang kurang dari 500 juta dibebaskan dari pemungutan, cukup dengan menyampaikan surat pernyataan kepada pemungut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa bahwa PMK 37/2025 ini bertujuan untuk menciptakan keadilan (level playing field) antara pelaku usaha online dan offline, sekaligus meningkatkan pengawasan dan akurasi pemungutan pajak di sektor digital.
Selain itu, Penerapan PMK 37/2025 juga mencerminkan langkah strategis menuju transformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berbasis teknologi digital, sekaligus membentuk lingkungan usaha yang sehat dan inklusif terutama bagi para pelaku UMKM, agar dapat terus berkembang tanpa terbebani oleh mekanisme pemungutan yang tidak proporsional.
Strategi ini diyakini dapat memperluas basis pajak di sektor digital, mengurangi praktik shadow economy, dan meningkatkan prinsip good tax governance yang menekankan keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam system perpajakan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur sistem, ketepatan data, serta dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan, terutama dari pelaku UMKM digital.
Penulis : Fitria Novi Nuraini