+62 813-8859-9220
admin@logistax.id
BSD, Tangerang Selatan
SOHO Building, Jakarta Selatan
Manfaat Digitalisasi Sistem Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pemerintah
Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) yang mulai diimplementasikan penuh pada 1 Januari 2025. Sistem all-in-one ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform terpadu, menggantikan sistem manual yang selama ini memerlukan banyak aplikasi terpisah.
CTAS dirancang sebagai sistem yang omnichannel dan borderless, artinya wajib pajak dapat mengakses semua layanan perpajakan dari mana saja tanpa terbatas lokasi atau waktu. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang masih memisahkan antara pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan layanan lainnya, CTAS menyatukan 21 proses bisnis perpajakan dalam satu sistem terintegrasi.
Manfaat utama sistem all-in-one CTAS bagi wajib pajak adalah kemudahan akses dengan satu akun untuk semua kebutuhan perpajakan. Mulai dari registrasi NPWP, aktivasi akun, pengukuhan PKP, penyampaian SPT, pembayaran pajak, hingga penagihan, semuanya dapat dilakukan dalam satu platform. Wajib pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi atau website untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang berbeda.
Sistem pembayaran pajak dalam CTAS juga mengalami revolusi total. Satu kode billing kini dapat digunakan untuk membayar berbagai jenis pajak sekaligus, tidak seperti sebelumnya yang memerlukan kode billing terpisah untuk setiap jenis pajak. Integrasi dengan bank persepsi membuat proses pembayaran menjadi seamless dan real-time.
Fitur akun deposit pajak memungkinkan wajib pajak menyetor dana lebih awal untuk menjamin ketersediaan saldo pembayaran pajak. Hal ini mencegah keterlambatan pembayaran yang dapat menimbulkan sanksi. Sistem juga otomatis menampilkan tagihan pajak yang belum dibayar, sehingga wajib pajak tidak akan melewatkan kewajiban apapun.
CTAS mengintegrasikan data wajib pajak dengan berbagai sistem pemerintah lainnya. NIK kini berfungsi sebagai NPWP, data kependudukan terintegrasi langsung dengan sistem pajak, dan validasi identitas dilakukan melalui face recognition. Integrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham memudahkan penerbitan NPWP untuk badan hukum.
Bagi pemerintah, sistem all-in-one CTAS memberikan manfaat berupa efisiensi operasional yang luar biasa. Tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau pemeriksaan data oleh manusia. Automasi penuh mengurangi intervensi manual dalam proses input data, meminimalkan kesalahan dan mempercepat pemrosesan.
Data terintegrasi dalam satu sistem memungkinkan DJP melakukan analisis komprehensif terhadap kepatuhan wajib pajak. Sistem dapat mendeteksi inkonsistensi data, potensi penghindaran pajak, dan memberikan early warning untuk berbagai risiko perpajakan. Fungsi taxpayer accounting memberikan gambaran lengkap aktivitas perpajakan setiap wajib pajak.
CTAS juga mendukung pertukaran informasi internasional (Exchange of Information) yang semakin penting dalam era ekonomi digital global. Sistem terintegrasi memudahkan
compliance terhadap standar internasional seperti Common Reporting Standard (CRS) dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Implementasi tanda tangan elektronik dalam CTAS memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Wajib pajak dapat memilih menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat digital tersertifikasi yang terintegrasi dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia (PSrE). Dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.
Sistem all-in-one juga memungkinkan penyelesaian berbagai layanan perpajakan secara instan. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pemberian imbalan bunga, dan berbagai layanan lainnya dapat diproses secara otomatis tanpa perlu menunggu berhari-hari seperti sistem sebelumnya.
CTAS mengubah paradigma pelayanan perpajakan dari reaktif menjadi proaktif. Sistem dapat memberikan notifikasi otomatis tentang kewajiban yang akan jatuh tempo, mengingatkan tentang perubahan regulasi yang relevan, dan memberikan rekomendasi untuk optimalisasi kepatuhan pajak.
Digitalisasi sistem perpajakan melalui CTAS merupakan lompatan besar menuju modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Sistem all-in-one yang terintegrasi tidak hanya memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban, tetapi juga meningkatkan efektivitas pengawasan dan penagihan pajak oleh pemerintah. Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia menuju target 12-13% dan mewujudkan sistem perpajakan yang kredibel, akuntabel, dan modern.
Penulis : Aulie Syamsy Oktavin